Ternate, 19 Desember 2025 — Yayasan Bumi Toala Indonesia (YBTI) bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB) atau Heritage Impact Assessment (HIA) Benteng Kalamata. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian yang bertujuan memastikan bahwa rencana rehabilitasi dan penataan kawasan Benteng Kalamata dilaksanakan secara terukur, bertanggung jawab, serta selaras dengan prinsip pelestarian cagar budaya.
FGD diselenggarakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Ballroom Kayu Merah Waterboom, Kota Ternate, dan menjadi forum strategis untuk memvalidasi temuan sementara kajian sekaligus menyelaraskan pandangan antar pemangku kepentingan terkait potensi dampak fisik, visual, sosial, dan lingkungan dari rencana rehabilitasi Benteng Kalamata.
Latar Belakang Pelaksanaan Kajian
Benteng Kalamata merupakan salah satu cagar budaya penting di Kota Ternate yang memiliki nilai sejarah, arsitektur, dan lanskap budaya yang tinggi. Keberadaannya di kawasan pesisir menjadikan benteng ini tidak hanya strategis secara historis, tetapi juga rentan terhadap berbagai ancaman, antara lain abrasi pantai, hempasan gelombang laut, dinamika hidrologi, serta tekanan aktivitas perkotaan dan pariwisata.
Seiring dengan rencana rehabilitasi dan penataan kawasan, diperlukan Kajian Dampak Cagar Budaya sebagai instrumen untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi potensi dampak terhadap keaslian (authenticity), integritas struktur, dan nilai penting (Outstanding Value) Benteng Kalamata. Kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi yang kuat bagi pengambilan keputusan pelestarian.

Proses Pelaksanaan hingga Tahap FGD
Pelaksanaan KDCB Benteng Kalamata diawali dengan Kick Off Meeting pada 15 Desember 2025, yang mempertemukan tim kajian, tim perencana, serta para ahli lintas disiplin untuk menyamakan kerangka kerja, ruang lingkup kajian, dan isu-isu utama yang akan dianalisis. Tahapan berikutnya meliputi studi pustaka, survei lapangan, dokumentasi kondisi eksisting, pengukuran teknis, pengujian non-destruktif, serta wawancara dengan pemangku kepentingan lokal.
FGD tanggal 19 Desember 2025 menjadi tahapan konsultasi publik yang krusial, di mana tim kajian memaparkan hasil sementara KDCB dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan analisis dan rekomendasi.





Pemangku Kepentingan yang Terlibat
FGD dihadiri oleh unsur pentahelix pelestarian, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan kunci, antara lain:
- Pemerintah dan Lembaga Teknis:
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI (sebagai fasilitator), Bappelitbangda Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup. - Pemerintahan Wilayah:
Camat Ternate Selatan dan Lurah Kayu Merah sebagai representasi kewilayahan yang bersinggungan langsung dengan kawasan Benteng Kalamata. - Akademisi dan Tim Ahli:
Perwakilan Universitas Khairun dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), serta para ahli di bidang arkeologi, arsitektur, teknik pantai, hidrologi, mitigasi bencana, pariwisata, dan perencanaan wilayah. - Komunitas dan Masyarakat:
Tokoh masyarakat Kelurahan Kayu Merah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kayu Merah, serta komunitas pemerhati sejarah dan pelestarian, termasuk Ternate Heritage Society. - Instansi Pendukung:
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Polairud, TNI AL (Lanal dan Pushidrosal), Pelindo IV, serta ASDP Bastiong. - Konsultan Perencana dan Pelaksana Teknis:
PT Baruga Bulaeng Indotama selaku konsultan perencana dan CV Megabintang Abadi selaku pelaksana pemeliharaan.
Keterlibatan lintas sektor ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan rehabilitasi Benteng Kalamata dilakukan secara kolaboratif dan berbasis kepakaran.

Pokok-Pokok Pembahasan FGD
Beberapa isu utama yang mengemuka dalam FGD meliputi:
- Integritas dan Keaslian Cagar Budaya
Rehabilitasi harus meminimalkan intervensi yang berpotensi mengubah karakter asli struktur dan lanskap Benteng Kalamata. - Ancaman Lingkungan Pesisir
Abrasi dan dinamika gelombang laut diidentifikasi sebagai ancaman utama yang memerlukan solusi rekayasa teknis yang berhati-hati dan berbasis data jangka panjang. - Kesesuaian Tata Ruang dan Zonasi Pelestarian
Rencana penataan kawasan perlu diselaraskan dengan kebijakan tata ruang dan penetapan zonasi cagar budaya (zona inti, penyangga, dan pengembangan). - Mitigasi Bencana dan Keselamatan
Mengingat kawasan Benteng Kalamata berada pada zona rawan multi-bahaya, aspek mitigasi bencana dan keselamatan pengunjung perlu terintegrasi dalam perencanaan kawasan.
Temuan dan Rekomendasi Sementara
Berdasarkan kajian awal dan masukan dari FGD, diperoleh beberapa temuan sementara, antara lain meningkatnya risiko abrasi pesisir, perlunya pengendalian intervensi desain agar tidak mengganggu nilai penting benteng, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan.
Rekomendasi sementara yang dirumuskan mencakup penguatan basis data teknis, penegasan zonasi pelestarian, pengembangan desain pengamanan pesisir yang sensitif terhadap cagar budaya, serta integrasi strategi mitigasi bencana dan keselamatan pengunjung. Seluruh rekomendasi tersebut masih bersifat sementara dan akan diperdalam pada tahap penyusunan dokumen akhir KDCB.
Tahapan Selanjutnya
Pasca FGD, tim kajian akan melakukan pengolahan dan sintesis seluruh masukan, pendalaman analisis teknis dan sosial, serta penyusunan Rekomendasi Akhir Kajian Dampak Cagar Budaya Benteng Kalamata. Dokumen ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi pelaksanaan rehabilitasi dan penataan kawasan Benteng Kalamata agar tetap menjunjung tinggi prinsip pelestarian cagar budaya.



