Bumi Toala Indonesia Terlibat dalam FGD “Studi Pemberdayaan Komunitas Berbasis Warisan Budaya” oleh BPK Wilayah XIX

Maros, 3 November 2025 — Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX (BPK Wil. XIX) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Studi Pemberdayaan Komunitas Berbasis Warisan Budaya”. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pelestarian budaya, tokoh adat, hingga tokoh pemuda dari tiga desa yang memiliki potensi warisan budaya tinggi, yaitu Desa Kalabbirang, Leang-Leang, dan Mangaloreng.

FGD ini menjadi ruang dialog penting untuk memperkuat peran komunitas lokal dalam pengelolaan dan pelestarian warisan budaya, khususnya di kawasan karst Maros–Pangkep yang telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark sejak tahun 2023.

Direktur Yayasan Bumi Toala Indonesia, Fardi Ali S., S.S., hadir sebagai pemateri sekaligus fasilitator dalam kegiatan ini. Dalam paparannya yang berjudul “Konsep dan Signifikansi Pelestarian Kebudayaan Berbasis Masyarakat (Community-Based)”, Fardi menekankan pentingnya kemitraan multipihak dan pemberdayaan komunitas lokal sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian warisan budaya dan lingkungan.

Dalam sesi diskusi, Ilmi, salah satu Toalean muda yang aktif dalam kegiatan pelestarian budaya, mengajukan pertanyaan mengenai sejauh mana komunitas dapat berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola warisan budaya. Ia juga menyoroti empat dimensi dan peran dalam pengelolaan berbasis komunitas serta mempertanyakan dimensi mana yang paling kuat dan paling lemah di wilayah Maros.

Menanggapi hal tersebut, Fardi menjelaskan bahwa dimensi spasial dan kultural menjadi yang paling kuat, karena keduanya berkaitan erat dengan identitas dan ruang hidup masyarakat setempat. “Ruang dan konteks budaya tidak dapat dipisahkan. Pemahaman akan budaya pasti berbeda antara masyarakat yang lahir, hidup, dan menjalankan budaya itu sendiri dibandingkan mereka yang datang hanya untuk menikmati,” jelasnya.

“Untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap warisan budaya, kesadaran harus muncul terlebih dahulu. Dan untuk menumbuhkan kesadaran itu, perlu ada aktor penggerak di tengah masyarakat,” ujar Fardi.
“Ketika kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya tumbuh, rasa memiliki akan hadir dengan sendirinya,” tambahnya.

Selain itu, dalam sesi diskusi bersama peserta FGD, ditemukan pula beberapa tantangan utama dalam pengelolaan warisan budaya berbasis komunitas. Di antaranya adalah kurangnya pendampingan yang menyebabkan lemahnya wawasan terhadap warisan budaya, keterbatasan keterampilan (skill) dalam pengelolaan, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap nilai penting warisan budaya.

Hambatan lainnya adalah akses administrasi yang masih sulit, terutama bagi komunitas yang ingin mengembangkan kegiatan pelestarian secara mandiri. Peserta menilai bahwa untuk mewujudkan komunitas yang berdaya dan mandiri, diperlukan pendampingan yang berkelanjutan mulai dari penyusunan proposal kegiatan, pelatihan manajemen komunitas, hingga akses informasi mengenai pendanaan dan peluang kemitraan dengan berbagai pihak.

Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pendekatan community-based management dan co-management, di mana masyarakat, pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan media bekerja sama dalam kerangka pentahelix untuk mewujudkan pengelolaan warisan budaya yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan

Melalui FGD ini, diharapkan muncul komitmen bersama antara pemerintah, komunitas, dan lembaga mitra untuk memperkuat kapasitas masyarakat lokal, membangun rasa kepemilikan, serta mendorong pengelolaan warisan budaya yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Maros.

Berita & Artikel Lainnya